Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Harap Berkas Perkara Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Segera Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 24/08/2022, 20:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap berkas perkara empat tersangka dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Sehingga proses persidangan untuk keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf segera dilakukan.

Baca juga: Hasil Penggeledahan 4 Rumah Ferdy Sambo: Ada Pisau, Kotak Senjata, Tak Ada Uang Rp 900 Miliar

“Kita harapkan pekan depan antara koordinasi dengan kita dan teman-teman di kejaksaan, mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik,” papar Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

“Harapan kita tidak ada P19 sehingga cepat P21 sehingga kemudian ini bisa disidangkan,” sambungnya.

Ia pun menyampaikan sidang komisi kode etik untuk Sambo bakal berlangsung Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Pengacara Brigadir J Harap Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

“Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” ujar dia.

Di sisi lain, Sigit menegaskan bakal membagi peran 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Apakah yang bersangkutan di bawah tekanan atau mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau bahkan mereka ikut dalam skenario,” ungkapnya.

Nantinya bobot pelanggaran etik 35 anggota Polri itu bakal ditentukan dalam sidang komisi etik.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

“Ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi, bobot sanski yang akan diberikan,” tandasnya.

Adapun pada saat ini pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara seorang tersangka lain yakni istri Sambo, Putri Candrawati.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka diancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pengungkapan Kasus Sambo Harusnya Sederhana, tetapi Jadi Berbelit

Brigadir J disebut meninggal dunia akibat luka tembak di rumah dinas Sambo, kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com