Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap Peran Eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi pada Kasus Brigadir J

Kompas.com - 24/08/2022, 17:37 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto menjadi salah satu polisi yang dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Budhi kini ditempatkan di tempat khusus, yakni di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Sosok Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dicopot Imbas Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membeberkan peran Budhi dalam kasus yang juga melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini.

"Tanggal 12 Juli Kapolres Metro Jaksel melakukan konferensi pers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi di TKP," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, olah TKP dan pemeriksaan saksi yang dilakukan anak buah Kombes Budhi saat itu diintervensi oleh Irjen Ferdy Sambo. Adapun lokasi TKP kematian Brigadir J adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan pada kasus pembunuhan Brigadir J ini menjadi tidak profesional.

Meski mendapat intervensi dari Sambo, Budhi mengatakan, dalam jumpa pers bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga itu sudah sesuai dengan prosedur dan kronologis.

"Diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap saudara PC (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi), sehingga kemudian terjadi hal-hal seperti tadi saya sampaikan, di mana kemudian kapolres juga menyampaikan hasil otopsi sementara. Saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar," tuturnya.

Baca juga: Jejak Kombes Budhi Herdi Tangani Kasus Brigadir J, Kini Dicopot sebagai Kapolres Jaksel

Sigit mengatakan, keterangan Budhi saat itu menimbulkaan pertanyaan. Akibatnya, hasil dari proses penyidikan oleh polisi terkesan janggal.

Dia menekankan Budhi terlalu cepat mengambil kesimpulan saat menyampaikan peristiwa di Duren Tiga itu ke publik.

"Apa yang disampaikan oleh kapolres tersebut tentunya terlalu cepat mengambil kesimpulan," kata Sigit.

Selain itu, Sigit menyebut Budhi juga terlambat datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Polisi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J

Budhi dimutasi dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan menjadi perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi ini terjadi karena diduga terjadi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kombes Budhi Herdi dan Bharada E Termasuk, Ini Daftar 24 Polisi yang Dicopot Buntut Kasus Brigadir J

Dalam surat telegram ini, total ada 24 orang personel yang dimutasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, semua personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

“Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com