Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Kematian Brigadir J sebagai Kasus Pembunuhan Sadis Tanpa Rasa Kemanusiaan

Kompas.com - 24/08/2022, 17:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyampaikan responsnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejak awal, Benny mengaku kaget mendengar penyebab kasus ini justru melibatkan intitusi Polri itu sendiri.

"Kita kaget bukan soal kematiannya, tembak menembaknya, tapi sebab kasus ini terjadi di dalam institusi yang mendapat trust publik begitu tinggi dan dilakukan jenderal bintang 2. Sadis," kata Benny dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Ungkap Skenario Penembakan Brigadir J, Bharada E Enggan Bertemu Ferdy Sambo

Benny melihat kasus ini sebagai pembunuhan yang sadis. Bahkan, dia menilai pembunuhan ini tanpa rasa kemanusiaan.

Ia tak habis pikir bagaimana seorang jenderal, Irjen Ferdy Sambo membunuh bawahannya yaitu Brigadir J.

"Apapun motifnya, ini pembunuhan yang kejam," tambahnya.

Ia juga menyoroti soal isu 'kerajaan' Sambo yang menyertai kasus pembunuhan ini.

Isu tersebut muncul di saat bersamaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tengah masuk tahapan penyidikan.

Dia pun meminta kasus ini turut diungkap sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar kasus pembunuhan Brigadir J diungkap secara terbuka.

"Ketua kompolnas cerita tentang 'kerajaan' Sambo yang katanya begitu mendominasi institusi kepolisian dan menceritakan betapa sulitnya kasus ini diungkapkan. Betapa sulitnya kabar kasus ini diungkapkan dan diungkapkan setelah ada permintaan Bapak Presiden," katanya.

Baca juga: Ini Sosok Jenderal Bintang 2 yang Jemput Irjen Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka

Selain itu, Benny mempertanyakan langkah Kapolri tidak segera menangani kasus ini secara hukum.

Kapolri, sebut Benny, terkesan membiarkan Sambo membawa kasus yang dulu disebut baku tembak itu, ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.

"Kenapa dibiarkan begitu? Itu lah yang muncul persepsi seolah-olah Sambo tanpa ada pegawasan, masuk akal kerajaan sambo," nilai Wakil Ketua Umum Demokrat itu.

Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigaidr J, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com