JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menyampaikan responsnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejak awal, Benny mengaku kaget mendengar penyebab kasus ini justru melibatkan intitusi Polri itu sendiri.
"Kita kaget bukan soal kematiannya, tembak menembaknya, tapi sebab kasus ini terjadi di dalam institusi yang mendapat trust publik begitu tinggi dan dilakukan jenderal bintang 2. Sadis," kata Benny dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Ungkap Skenario Penembakan Brigadir J, Bharada E Enggan Bertemu Ferdy Sambo
Benny melihat kasus ini sebagai pembunuhan yang sadis. Bahkan, dia menilai pembunuhan ini tanpa rasa kemanusiaan.
Ia tak habis pikir bagaimana seorang jenderal, Irjen Ferdy Sambo membunuh bawahannya yaitu Brigadir J.
"Apapun motifnya, ini pembunuhan yang kejam," tambahnya.
Ia juga menyoroti soal isu 'kerajaan' Sambo yang menyertai kasus pembunuhan ini.
Isu tersebut muncul di saat bersamaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tengah masuk tahapan penyidikan.
Dia pun meminta kasus ini turut diungkap sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar kasus pembunuhan Brigadir J diungkap secara terbuka.
"Ketua kompolnas cerita tentang 'kerajaan' Sambo yang katanya begitu mendominasi institusi kepolisian dan menceritakan betapa sulitnya kasus ini diungkapkan. Betapa sulitnya kabar kasus ini diungkapkan dan diungkapkan setelah ada permintaan Bapak Presiden," katanya.
Baca juga: Ini Sosok Jenderal Bintang 2 yang Jemput Irjen Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka
Selain itu, Benny mempertanyakan langkah Kapolri tidak segera menangani kasus ini secara hukum.
Kapolri, sebut Benny, terkesan membiarkan Sambo membawa kasus yang dulu disebut baku tembak itu, ke Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.
"Kenapa dibiarkan begitu? Itu lah yang muncul persepsi seolah-olah Sambo tanpa ada pegawasan, masuk akal kerajaan sambo," nilai Wakil Ketua Umum Demokrat itu.
Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigaidr J, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.