Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding atas Vonis Eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

Kompas.com - 24/08/2022, 17:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan atas vonis kasus korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Titto Jaelani merasa keberatan karena dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan Wahid membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Adapun Abdul Wahid merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Lengkap

“Padahal Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan Terdakwa,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Mengutip TribunKalteng.com, dalam kasus TPPU ini, KPK menuntut Abdul Wahid dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak memerintahkan Abdul Wahid membayar pengganti.

Ali mengatakan, KPK tidak hanya berupaya membuat efek jera dengan cara memenjarakan koruptor.

KPK juga berupaya melakukan pemulihan aset dengan cara menuntut uang pengganti dan merampas aset koruptor.

Dalam kasus Abdul Wahid, kata Ali, dugaan aliran dana yang telah diterima Abdul wahid sudah berganti rupa.

“Diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi,” tutur Ali.

Baca juga: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

Lebih lanjut, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat Pengadilan Tinggi mempertimbangkan argumen hukum yang disampaikan Jaksa KPK dan menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022.

Pada pengembangan kasus itu, KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada akhir Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com