Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 19/08/2022, 18:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan menyatakan sejumlah sikap usai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kedua lembaga ini sepakat untuk menghormati keputusan penyidik Polri itu.

"Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J. Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Sarankan Polri Kirim Dokter Cek Kesehatan Istri Ferdy Sambo, Anggota DPR: Enggak Mungkin Sakit Berbulan-bulan

Kedua, penetapan Putri sebagai tersangka diartikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Di mana, Putri memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam KUHAP, seperti hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

Kemudian, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan pelakuan tak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.

"Dan dalam konteks ini kami harapkan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," tuturnya.

Sikap ketiga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini. Dia menyebutkan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan terhadap Putri tetap dilakukan.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologis

Apalagi, mengingat kondisi psikologis Putri yang sudah disimpulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan," kata Theresia.

"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," sambungnya.

Selanjutnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Terakhir, kata Theresia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan terus melakukan pemeriksaan meski istri Sambo sudah ditetapkan tersangka.

"Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," imbuh Theresia.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Istri Ferdy Sambo Jujur soal Penembakan Brigadir J

Hari ini, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Akan tetapi, Putri Candrawathi tidak ditahan polisi karena sakit.

Selain Putri, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com