JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi membaik kondisi kesehatannya, sehingga bisa menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau, pekan depan.
Sebagaimana diketahui, kondisi kesehatan Surya Darmadi dilaporkan menurun sehingga perlu menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa sejak kemarin, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: KPK Pastikan Tidak Rebutan Kasus Surya Darmadi dengan Kejagung
“Kan masih ada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Karyoto mengatakan sedianya penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi hari ini di Kejaksaan Agung. Namun, karena kondisi kesehatannya memburuk rencana tersebut urung dilaksanakan.
Menurutnya, jika KPK tetap memaksakan melakukan pemeriksaan Surya Darmadi hari ini akan sia-sia. Sebab, pengacara bos perusahaan sawit itu akan keberatan.
Baca juga: Kejagung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu karena Sakit
Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga menjadi tidak sah. sebagaimana diketahui, dalam BAP disebutkan pernyataan bahwa saksi maupun tersangka yang diperiksa sedang dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
“Percuma saja kalau kita paksakan,” ujar Karyoto.
Sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai buron KPK dan Kejagung dalam tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi lahan perhutanan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Baca juga: KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung
Dalam kasus itu, KPK telah berhasil memenjarakan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. Ia kemudian menjadi buron KPK pada 2019.
Pada awal Agustus kemarin, Kejagung mengumumkan telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar. Tindakan itu diduga membuat negara rugi Rp 78 triliun.
Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.