JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa penembakan sejumlah kucing yang terjadi di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan.
Peristiwa ini pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow. Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Selain itu juga ditemukan beberapa kucing selamat namun dalam kondisi mengenaskan.
Kasus penembakan kucing ini pun sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andik Perkasa. Bahkan, Andika memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Brigjen TNI Tembak Kucing, Pakar Ungkap Faktor Kekejaman Terhadap Hewan
“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemarin siang (Rabu) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Berdasarkan perintah Andika, komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan, yakni Brigjen NA.
Pemeriksaan sudah dilakukan pada pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dari penyelidikan tersebut diketahui Brigjen NA melakukan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
Prantara mengatakan, Brigjen NA telah mengakui menembaki sejumlah kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” terang Prantara.
Baca juga: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI, Mungkinkah Dipidana?
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui pula bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan alasan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, anggota organik Sesko TNI itu melakukan tindakan tersebut bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” katanya.
Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigjen NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.