Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Drop Saat Diperiksa Penyidik, Dibawa ke RS Adhyaksa
Perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah menetapkan sebagai buron, Kejagung kemudian memblokir semua rekening milik PT Duta Palma Group. Beberapa waktu kemudian, Surya Darmadi mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Kejagung kemudian menahan Surya Darmadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.