Salin Artikel

KPK Condong Ingin Satukan Berkas Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, salah satu dari KPK dan Kejagung akan melimpahkan berkas perkara tersebut.

“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Menurut Karyoto, di antara dua pilihan tersebut, yang paling mungkin menyerahkan berkas perkara adalah KPK. Sebab, perkara yang ditangani KPK adalah kasus suap yang lebih sederhana.

Sementara, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karyoto memandang pemulihan aset negara yang diduga dikorupsi oleh bos perusahaan sawit itu akan lebih baik dilakukan Kejagung.

“Jadi salah satu, kalau enggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” ujar Karyoto.

Meski demikian, menurut Karyoto, pandangan menyatukan berkas perkara dalam satu tuntutan dan pelimpahan kasus yang diusut KPK ke Kejagung belum menjadi keputusan.

Pihaknya yang bertugas di Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi akan mendiskusikan pilihan tersebut dengan pimpinan KPK.

Menurut Karyoto, pihaknya akan mencari pilihan yang terbaik. Ia juga menegaskan tidak ada perebutan perkara antara KPK dan Kejagung.

“Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK, dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi,” ujar Karyoto.

“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama,” sambungnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga hukum, KPK dan Kejagung.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan 2014.

Kasus tersebut sudah berhasil menjerat Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum.

Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Perbuatannya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah menetapkan sebagai buron, Kejagung kemudian memblokir semua rekening milik PT Duta Palma Group. Beberapa waktu kemudian, Surya Darmadi mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Kejagung kemudian menahan Surya Darmadi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/09104321/kpk-condong-ingin-satukan-berkas-perkara-surya-darmadi-dengan-kejagung

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke