JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik yang gagal lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melakukan audiensi dan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena merasa dirugikan.
Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono mengonfirmasi, sudah ada tiga partai politik yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI.
"Partai Berkarya, Partai Bhinneka (Indonesia), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia)," ujar Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Kirim Surat Resmi Terkait Kendala Pengaksesan Sipol
Namun demikian, permohonan sengketa itu masih harus diperiksa kelengkapan berkasnya sebelum dapat diregistrasi secara resmi.
Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.
Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh sebab harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Sementara itu, bagi 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap sehingga gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: Suara Tidak Sah Masih Tinggi, KPU Akan Kerja Sama Parpol dan Peserta Pemilu Edukasi Pemilih
"Tadi kita konsultasi, kalau mau mengajukan (proses hukum), silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke (bagian) pelanggaran tadi," jelas Totok.
Di luar itu, beberapa partai politik juga melakukan konsultasi terkait langkah hukum yang akan mereka persiapkan, di antaranya Partai Masyumi.
Keluhan partai
Dikonfirmasi terpisah, beberapa partai politik yang hari ini berkonsultasi dan melayangkan permohonan sengketa ke Bawaslu RI merasa berkeberatan dengan teknologi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Sipol ini berperan sebagai alat bantu partai politik untuk menghimpun data-data persyaratan mendaftar.
Baca juga: KPU Buka Peluang Gandeng Influencer untuk Sosialisasi Pemilu dan Edukasi Pemilih
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengeklaim bahwa partainya hanya dapat memasukkan data partai sekitar 10 persen ke Sipol karena masalah sistem di hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
"Sering down, enggak ngerti juga. Hanya 10 persen dan tidak bisa ter-upload semua sehingga dinyatakan gagal. Padahal di data web kita sudah lengkap," kata Badar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
"Tim IT kita sejak tanggal 12 Agustus itu sudah mulai proses peng-input-an ke Sipol. (Di hari terakhir), tim IT kita ada di helpdesk, bahkan sudah membawa hard disk, flashdisk, untuk dimigrasikan secara langsung di helpdesk. Cuma, karena waktu itu sangat banyak partai, jadi antre, sehingga dalam batas waktu jam 24.00 itu tidak bisa lagi," jelasnya.
Ketua Umum Pandai Farhat Abbas, juga melaporkan masalah serupa walaupun mengakui ada pula kesalahan dari tim IT mereka dalam hal input data ke Sipol.
Baca juga: KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Soal Pengawasan Verifikasi Parpol: Sipol Bisa Dibaca 24 Jam
"Kita meminta kepada Bawaslu maupun tingkat selanjutnya agar segera memerintahkan agar diaudit sistem KPU," ujarnya di kantor Bawaslu RI, Kamis sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.