Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Bantah Ketua MPR yang Sebut PPHN Sudah Disepakati

Kompas.com - 18/08/2022, 17:28 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tak sepaham dengan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo terkait mekanisme penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menanggapi pernyataan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2022, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya Bamsoet menyampaikan bahwa PPHN telah disepakati dan agenda MPR berikutnya adalah membentuk panitia ad hoc.

“Pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019,” ungkap Idris dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Keluhkan PPHN yang Tak Kunjung Terealisasi

Ia mengakui MPR telah menggelar rapat gabungan pada 25 Juli 2022. Namun pertemuan itu sekedar mendengarkan badan pengkajian MPR menyampaikan rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.

“Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok baru akan didengarkan dalam rapat paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas PPHN,” ucapnya.

Jika mayoritas anggota MPR, lanjut dia, menyetujui PPHN itu maka prosesnya baru ditindaklanjuti.

“Jadi prosesnya masih sangat panjang,” katanya.

Terakhir ia menegaskan Fraksi Partai Golkar memahami usulan pembuatan PPHN.

Namun pihaknya menolak jika pembentukan dasar hukum PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

“Jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan konvensi ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hirarki perundang-undangan, jelas Fraksi Partai Golkar menolak,” pungkasnya.

Diketahui dalam pidatonya Selasa, Bamsoet menyinggung sulitnya merealisasikan PPHN.

Ada tiga pilihan untuk mengimplementasikan dasar hukum PPHN yaitu melalui amandemen terbatas UUD 1945, konvensi ketatanegaraan, dan pembuatan undang-undang.

Bamsoet mengklaim MPR bakal mendorong agar implementasi PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

Namun pernyataan Bamsoet tersebut berbeda dengan keterangan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Baca juga: PPP Usulkan Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Dilakukan Usai Pemilu 2024

Pada wartawan, Arsul mengatakan keputusan penetapan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan belum final.

Ia menyebut penentuannya bakal menunggu pengkajian panitia adhoc yang akan dibentuk September 2022.

“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia adhoc,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com