JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya wacana akomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan kepada MPR.
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, Jokowi menyampaikan hal itu saat pimpinan MPR bertemu dengannya pada 14 Juli lalu.
"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada MPR, karena ini wewenang MPR," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945, tapi Gelar Konvensi Ketatanegaraan untuk Akomodasi PPHN
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Bambang mengakui telah menjelaskan sejumlah gagasan untuk mengakomodasi PPHN.
Idealnya, kata Bamsoet, PPHN diatur oleh Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD 1945.
"Namun melihat dinamika politik maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan," ujarnya.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Bamsoet Sampaikan PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dari pilihan bentuk hukum hasil kajian Badan Pengkajian MPR, ada ruang dalam pasal 100 ayat 2 Tata Tertib MPR bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.
Namun, untuk mengakomodasi hal tersebut, MPR perlu membentuk Panitia Ad Hoc terlebih dulu.
“Sepertinya tidak ada pilihan lain kita harus membentuk Panitia Ad Hoc MPR sesuai Pasal 34 Tata Tertib MPR,” tutur dia.
Dalam pasal itu disebutkan “Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.”
Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945 Terkait PPHN
Selain itu, dalam Pasal 36 ayat 1 Tata Tertib MPR, disebutkan Panitia Ad Hoc terdiri atas pimpinan MPR, paling sedikit 5 persen dari jumlah anggota dan paling banyak 10 persen secara proporsional dari Fraksi dan kelompok DPD.
“Untuk pembentukan Panitia Ad Hoc, maka perlu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR di luar Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022," katanya.
"(Namun) karena masih reses dan renovasi gedung, maka sidang paripurna MPR pembentukan Panitia Ad Hoc, akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan September 2022,” jelas Bamsoet.
Baca juga: Pimpinan MPR Sepakat dan Terima Hasil Kajian PPHN, Pintu Amendemen UUD 1945 Ditutup
Rancangan komposisi Panitia Ad Hoc, terdiri dari 10 pimpinan MPR, ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.