Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menanggapi pernyataan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2022, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya Bamsoet menyampaikan bahwa PPHN telah disepakati dan agenda MPR berikutnya adalah membentuk panitia ad hoc.
“Pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019,” ungkap Idris dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ia mengakui MPR telah menggelar rapat gabungan pada 25 Juli 2022. Namun pertemuan itu sekedar mendengarkan badan pengkajian MPR menyampaikan rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.
“Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok baru akan didengarkan dalam rapat paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas PPHN,” ucapnya.
Jika mayoritas anggota MPR, lanjut dia, menyetujui PPHN itu maka prosesnya baru ditindaklanjuti.
“Jadi prosesnya masih sangat panjang,” katanya.
Terakhir ia menegaskan Fraksi Partai Golkar memahami usulan pembuatan PPHN.
Namun pihaknya menolak jika pembentukan dasar hukum PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.
“Jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan konvensi ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hirarki perundang-undangan, jelas Fraksi Partai Golkar menolak,” pungkasnya.
Diketahui dalam pidatonya Selasa, Bamsoet menyinggung sulitnya merealisasikan PPHN.
Ada tiga pilihan untuk mengimplementasikan dasar hukum PPHN yaitu melalui amandemen terbatas UUD 1945, konvensi ketatanegaraan, dan pembuatan undang-undang.
Bamsoet mengklaim MPR bakal mendorong agar implementasi PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.
Namun pernyataan Bamsoet tersebut berbeda dengan keterangan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Pada wartawan, Arsul mengatakan keputusan penetapan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan belum final.
Ia menyebut penentuannya bakal menunggu pengkajian panitia adhoc yang akan dibentuk September 2022.
“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia adhoc,” imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/17285371/fraksi-golkar-bantah-ketua-mpr-yang-sebut-pphn-sudah-disepakati