JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengeluhkan realisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ia menyebut selama dua periode MPR, PPHN tak kunjung disahkan.
“Saat ini seperti kita pahami bersama gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan,” tutur Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI bersama DPD RI dan DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2022).
Ia menyampaikan mekanisme yang bakal ditempuh oleh MPR adalah mendengarkan masukan dari pimpinan fraksi partai politik (parpol) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melalui konvensi ketatanegaraan.
Baca juga: Temui Jokowi, Bamsoet Singgung PPHN untuk Jamin IKN Berlanjut
“Gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN maka MPR bakal menggelar Sidang Paripurna pada September mendatang.
“Dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR,” ucap dia.
Bamsoet berharap mekanisme itu dapat menjadi solusi untuk segera menetapkan PPHN.
Ia mengklaim PPHN berguna sebagai peta pembangunan Indonesia untuk mencapai target sebagai negara maju 2045.
“Yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” imbuhnya.
Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945, Konvensi Ketatanegaraan Jadi Salah Satu Pilihan Akomodir PPHN
Diketahui Bamsoet telah menemui sejumlah tokoh untuk membahas realisasi PPHN, termasuk Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta (12/8/2022), Bamsoet mengungkapkan bahwa PPHN diperlukan untuk menjamin berlanjutnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Nantinya pembangunan IKN bakal dimasukan dalam PPHN. Supaya pembangunan yang dilakukan oleh presiden sebelumnya bisa dilanjutkan oleh presiden berikutnya.
Ia pun menegaskan MPR sepakat mengakomodir PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, bukan amandemen UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.