Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T

Kompas.com - 16/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi pulang ke Tanah Air setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

Akan tetapi, kepulangan Surya Darmadi langsung disambut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk digiring ke ruang pemeriksaan dan berujung dijebloskan ke tahanan.

Hal itu disebabkan karena Surya Darmadi juga tersandung kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan itu yang diusut Kejagung, Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka jumlah korupsi Surya Darmadi itu menjadi yang terbesar di Indonesia.

Berikut ini sejumlah fakta terkait kepulangan Surya Darmadi.

1. Berangkat dari Taiwan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat maskapai penerbangan China Airlines dengan kode C1761.

Dia dilaporkan berangkat dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Pesawat yang ditumpangi Surya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 13.20 WIB.

Baca juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

2. Langsung ditahan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi yang sempat menjadi buronan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah tiba di Indonesia.

Penahanan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan

3. Surya Darmadi disebut terima surat panggilan di Singapura

Menurut Burhanuddin, Surya Darmadi dilaporkan sempat menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan ke kediaman pribadinya di Singapura.

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura, dan suratnya diterima oleh tersangka," kata Burhanuddin.

Setelah menerima surat panggilan pemeriksaan itu, kata Burhanuddin, Surya kemudian menyampaikan permohonan untuk menyerahkan diri.

"Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami, tetapi kami tidak tahu di mana tersangka itu berada tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, 2 hari lalu kuasa hukum Surya Darmadi kemudian berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung dan menyatakan kliennya berada di Taiwan.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan KPK Terkait Penanganan Kasus Surya Darmadi

4. Ditahan di Rutan Salemba usai diperiksa

Surya Darmadi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Dia ditahan selepas pemeriksaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ya benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan rompi merah muda.

Bos perusahaan sawit itu berada di Gedung Jampidsus sekitar 3,5 jam dari kedatangannya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com