Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Singgung Dugaan Intervensi Sambo Terkait Satgassus Merah Putih dan Kasus Brigadir J

Kompas.com - 12/08/2022, 16:59 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mendalami dugaan intervensi Irjen Ferdy Sambo dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab sebelum dicopot dan dimutasi dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu, Sambo sempat menjabat Ketua Satgassus Merah Putih.

"Jabatan FS sebagai kepala Satgassus tentu sedikit banyaknya berpengaruh terhadap penanganan kasus yang mendapat atensi pimpinan Polri, termasuk dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

"Namun sejauh mana pengaruh atau intervensi itu dilakukan atau digunakan oleh FS tentu perlu diselidiki lebih jauh, mengingat FS juga menjabat sebagai Kadiv Propam yang pengaruhnya juga tidak kalah besar ketimbang sebagai kepala Satgassus," sambung Ardi.

Baca juga: Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus Polri

Menurut Ardi, saat Sigit menonaktifkan Sambo sebagai Kadiv Propam, maka secara otomatis juga menghilangkan peran Sambo untuk bertindak atas nama kepala Satgassus Merah Putih.

Akan tetapi, kata Ardi, dugaan intervensi yang dilakukan Sambo untuk merekayasa kasus Brigadir J juga bisa dilakukan tanpa harus melibatkan Satgassus Merah Putih.

"Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Polri sampai hari ini, upaya untuk mengaburkan fakta atau merekayasa kasus penembakan Brigadir J itu dilakukan oleh FS karena jabatannya yang memang memungkinkan dia untuk melakukan hal itu, yaitu Kepala Divisi Propam Polri, bukan semata karena dia kepala Satgassus," ucap Ardi.

Selain itu, kata Ardi, Polri tetap bisa membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J meskipun Kapolri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga menjadi bagian dalam Satgassus.

"Bahkan, dalam Sprint Kapolri tentang Satgassus ini, penanganan sebuah kasus tetap berada pada dan di bawah administrasi Bareskrim Polri," ucap Ardi.

Keputusan Sigit membubarkan Satgassus Merah Putih disampaikan pada Kamis (11/8/2022) kemarin.

Baca juga: Ini Alasan Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Polri, Satuan yang Dipimpin Ferdy Sambo

"Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Dedi menekankan kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan.

Alasan pembubaran Satgassus itu, kata Dedi, adalah untuk efektivitas kinerja.

"Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," kata Dedi.

Selain Sambo terdapat 3 tersangka lain dalam perkara itu. Yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan seorang warga sipil KM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com