JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, tersangka kasus dugaan penipuan PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS) mangkir dari panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Rionald seharusnya diperiksa Bareskrim sebagai tersangka untuk pertama kalinya kemarin.
"Perkembangan yang dapat disampaikan bahwa tersangka RAS selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia tidak memenuhi jadwal panggilan penyidik pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 kemarin," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Rionald Anggara Soerjanto Tersangka Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan kedua untuk Rionald.
Rionald akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (21/8/2022).
Terpisah, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia Agus Christianto membeberkan Rionald sudah tidak bekerja di perusahaannya itu.
"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," jelas Agus.
Baca juga: Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto Terkait Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Agus menjelaskan, Rionald diduga beraksi melakukan penipuan saat masih menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia pada tahun 2018 sampai Agustus 2021.
Agus menduga Rionald melakukan aksinya dengan modus menciptakan reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia.
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa. Dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," tuturnya.
Tidak hanya penipuan, PT Asli Rancangan Indonesia juga melaporkan Rionald ke Bareskrim terkait dugaan penggelapan dalam pembelian-pembelian Capital Expenditure (Capex) perusahaan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Terkait Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Menurutnya, jumlah kerugian perusahaan akibat tindakan Rionald itu mencapai Rp 100 miliar.
"Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp 37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
“Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).