Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS Perlu Perhatikan Wilayah 3T

Kompas.com - 10/08/2022, 14:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, penyusunan aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mudah.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ali Khasan menuturkan, pemerintah perlu memperhatikan faktor geografis, terutama di wilayah-wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Baca juga: Meski Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS Sudah Bisa Diterapkan

Dia berharap, perhatian terhadap faktor geografis membuat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tersebut lebih implementatif.

"Memang dalam perumusannya enggak semudah yang dibayangkan. Indonesia ini ada 3T harus kita perhatikan juga. PP dan Perpres-nya juga harus memperhatikan faktor geografis yang ada sehingga PP dan Perpresnya bisa implementatif," ucap Ali dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali menyampaikan, pihaknya dan masyarakat sipil mengupayakan peraturan pelaksanaan selesai lebih cepat. Meski begitu, muatan substansi atau aturan teknis lainnya tidak boleh tertinggal.

Adapun target penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS paling lama 2 tahun. Dia pun tak memungkiri tengah berusaha mempercepat penyelesaian aturan tersebut.

"Peraturan pelaksanaan ini bukan hanya cepat penyelesaiannya, tapi kita harus memperhatikan muatan substansi atau hal-hal yang sifatnya teknis itu jangan sampai ada yang ketinggalan. Termasuk bagaimana kita menyikapi keberadaan faktor geografis kita," sebut Ali.

Baca juga: Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan meski Aturan Turunannya Belum Ada

Dia menjelaskan, aturan turunan dari 10 amanat pasal UU TPKS terus digodok bersama. Hingga kini, perumusannya sudah berjalan meski tidak bisa diukur dengan persentase.

"Semua sudah bergerak, semua sudah dibahas, tapi tinggal waktunya saja nanti. Mudah-mudahan nanti di akhir tahun ini sudah ada kejelasan. Dengan demikian sebelum dua tahun kita sudah bisa menuntaskan selesainya UU ini," harap Ali.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyatakan, proses harmonisasi UU dipastikan tidak mengalami tumpang tindih dengan UU yang lain.

Baca juga: Babak Baru Perjuangan Perempuan Indonesia Itu Bernama UU TPKS…

Justru dengan kehadiran UU lex specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, nantinya dalam proses perjalanan dan eksekusinya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ada di beberapa UU terkait.

Dalam proses pembentukannya, UU TPKS juga menunjukkan kerja kolaborasi yang sangat baik sekaligus nanti dalam proses eksekusi UU ini.

“UU TPKS mempunyai beberapa terobosan selain pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lainnya yang sangat tegas, juga penguatan pelaksanaan prinsip penyelenggaraan layanan terpadu dengan mekanisme one stop services," jelas Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com