Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Polisi Jerat Tersangka Kasus Pornografi Anak di DIY Pakai UU TPKS

Kompas.com - 15/07/2022, 13:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta kepolisian menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan siber pornografi.

Permintaan ini menyusul ditangkapnya 7 pelaku kasus eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan dengan korban anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, Polda setempat dapat menerapkan beberapa pasal yang terkandung dalam UU TKPS, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14.

Baca juga: Mahasiswi Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan

Pasal 14 UU TPKS menyebutkan, setiap orang yang melakukan bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang tercantum dalam pasal 14 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong Polda setempat dapat menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14,” ungkap Nahar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Selain itu, Nahar mendorong para orangtua tidak mudah memberikan ponsel kepada anak. Menurutnya, Anak-anak belum dapat memilah informasi yang diterimanya dan perlu pendampingan.

Orangtua, kata dia, perlu mendiskusikan tentang bahaya, risiko dan manfaat media sosial terhadap anak serta tidak membagikan data anak ke publik.

“Kementerian PPPA berharap orangtua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada diberbagai daerah," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perlunya program pencegahan segala bentuk kejahatan terhadap anak oleh Pemda dengan mempercepat program Desa dan Kota Ramah Anak dan Peduli Perempuan (DRPPA), dan program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Lalu, program peningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA Kabupaten/Kota/Provinsi, dan sertifikasi bimtek dan pelatihan para aparat penegak hukum. Begitu pun mendorong penanganan korban anak dan pelaku anak oleh UPTD PPA setempat, agar mendapatkan penanganan pemulihan mental.

Nahar juga mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp.

“Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apapun bentuknya," tegas dia.

Baca juga: Polri Tangkap 8 Tersangka Kasus Eksploitasi dan Distribusi Konten Pornografi Anak

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda DIY telah menangkap delapan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan 7 tersangka berusia dewasa dan 1 tersangka berusia anak.

Kepolisian menemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.

Para tersangka diduga dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 14 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E)UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 65 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com