JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan mengawal kasus ini hingga berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.
“Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh Kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya sampai P21,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Mahfud berharap penanganan kasus ini tidak terlalu agar segera dibawa ke Pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kasus Brigadir J, dari Belasungkawa Berujung Tersangka
Untuk itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengawasi jalannya penanganan kasus ini.
Selanjutnya, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Agung mempunyai semangat yang sama dengan Polri dalam menangani kasus ini.
“Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” tegas dia.
Selain itu, Mahfud meminta pihak keluarga korban untuk bersabar dan mempercayakan kepada penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kepada keluarga korban, Brigadir J, almarhum, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga penegak hukum kita yaitu Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Mahfud.
Mahfud juga meminta supaya pihak keluarga Brigadir J tetap menaruh harapan pada keadilan Tuhan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
“Teruslah berharap pada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia,” ujar dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdi Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Baca juga: Cerita Ketua RT Ikut Polisi Geledah Rumah yang Ditempati Brigadir J...
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.