Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemaksaan Aborsi Belum Masuk UU TPKS, ICJR Harap Bisa Diakomodasi di RKUHP

Kompas.com - 25/05/2022, 13:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap kekerasan seksual jenis pemerkosaan dan pemaksaan aborsi dapat diatur secara rinci sebagai jenis kekerasan seksual di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak diatur ketentutan pidananya.

“Misalnya terkait perkosaan dan juga pemaksaan aborsi. Nah dari situ kita lihat bahwa sekali pun kita punya terkait Undang-Undang TPKS tapi kemudian ada juga yang perlu kita respon selanjutnya di RKUHP,” ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam acara diskusi virtual, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: 19 Jenis Kekerasan Seksual Tercantum dalam UU TPKS, Hanya 9 yang Diatur Pidananya

Alasan pemerintah dan DPR pidana pemaksaan aborsi tak masuk di UU TPKS adalah karena sudah diatur dalam KUHP.

Ia menyebutkan, memang Pasal 347 KUHP telah mengatur soal pemaksaan aborsi. Lalu, hal itu diperbaharui kembali dengan Pasal 469 ayat 2 dan 3 KUHP.

Kendati demikian, menurutnya, perihal pemaksaan aborsi tetap harus masuk kategori jenis kekerasan seksual agar dapat ditindaklanjuti dengan merujuk kepada UU TPKS.

Selanjutnya, katanya, perumusan RKUHP perlu dikawal agar dengan tegas menyatakan bahwa pemaksaan aborsi adalah bentuk kekerasan seksual.

“Sehingga dia juga menjadi subjek dari hukum acara, pengaturan hak korban yang dimuat di UU TPKS,” tegasnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Babak Baru Perjuangan Perempuan Indonesia Itu Bernama UU TPKS…

Di UU TPKS memuat ketentuan pidana 9 jenis kekerasan sekusal, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, ekspolitasi sosial, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Terdapat 10 jenis kekerasan seksual lagi namun tidak diatur pidananya. Mereka adalah perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, dan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selanutnya, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com