Salin Artikel

Kementerian PPPA: Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS Perlu Perhatikan Wilayah 3T

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, penyusunan aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak mudah.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ali Khasan menuturkan, pemerintah perlu memperhatikan faktor geografis, terutama di wilayah-wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Dia berharap, perhatian terhadap faktor geografis membuat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tersebut lebih implementatif.

"Memang dalam perumusannya enggak semudah yang dibayangkan. Indonesia ini ada 3T harus kita perhatikan juga. PP dan Perpres-nya juga harus memperhatikan faktor geografis yang ada sehingga PP dan Perpresnya bisa implementatif," ucap Ali dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali menyampaikan, pihaknya dan masyarakat sipil mengupayakan peraturan pelaksanaan selesai lebih cepat. Meski begitu, muatan substansi atau aturan teknis lainnya tidak boleh tertinggal.

Adapun target penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS paling lama 2 tahun. Dia pun tak memungkiri tengah berusaha mempercepat penyelesaian aturan tersebut.

"Peraturan pelaksanaan ini bukan hanya cepat penyelesaiannya, tapi kita harus memperhatikan muatan substansi atau hal-hal yang sifatnya teknis itu jangan sampai ada yang ketinggalan. Termasuk bagaimana kita menyikapi keberadaan faktor geografis kita," sebut Ali.

Dia menjelaskan, aturan turunan dari 10 amanat pasal UU TPKS terus digodok bersama. Hingga kini, perumusannya sudah berjalan meski tidak bisa diukur dengan persentase.

"Semua sudah bergerak, semua sudah dibahas, tapi tinggal waktunya saja nanti. Mudah-mudahan nanti di akhir tahun ini sudah ada kejelasan. Dengan demikian sebelum dua tahun kita sudah bisa menuntaskan selesainya UU ini," harap Ali.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyatakan, proses harmonisasi UU dipastikan tidak mengalami tumpang tindih dengan UU yang lain.

Justru dengan kehadiran UU lex specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, nantinya dalam proses perjalanan dan eksekusinya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ada di beberapa UU terkait.

Dalam proses pembentukannya, UU TPKS juga menunjukkan kerja kolaborasi yang sangat baik sekaligus nanti dalam proses eksekusi UU ini.

“UU TPKS mempunyai beberapa terobosan selain pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lainnya yang sangat tegas, juga penguatan pelaksanaan prinsip penyelenggaraan layanan terpadu dengan mekanisme one stop services," jelas Ratna.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/14330231/kementerian-pppa-penyusunan-aturan-turunan-uu-tpks-perlu-perhatikan-wilayah

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke