Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: PKBM Bantu Akses Pendidikan Anak yang Tak Bisa Ikut Sekolah Formal

Kompas.com - 04/08/2022, 14:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengapresiasi peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memberikan akses pendidikan untuk anak.

Menurutnya, keberadaan PKBM dapat menjamin akses pendidikan bagi anak yang tak bisa mengikuti program sekolah formal.

“PKBM dapat menjamin akses pendidikan bagi anak-anak yang atas alasan atau situasi tertentu tidak bisa mengikuti program sekolah formal," ujar Moeldoko dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Tahap dan Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB dan PKBM DKI Jakarta 2022

Dia mengungkapkan, Indonesia menduduki posisi ke-87 dari 132 negara pada Global Innovation Index 2021.

Sementara itu, dalam Human Development Index, Indonesia menempati ranking 107 dari 185 negara.

"Ini artinya perkembangan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia masih cukup tertinggal," tutur Moeldoko.

Menyikapi kondisi ini, lanjut dia, pemerintah selalu menempatkan isu pembangunan SDM, termasuk akses pendidikan, sebagai isu prioritas. Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

Baca juga: Kejari Palopo Tetapkan 4 Ketua PKBM Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 889 Juta

Oleh karenanya, partisipasi publik diharapkan mampu menyelesaikan hal-hal yang masih belum terjangkau.

"Jika inisiatif baik seperti ini diterapkan di mana-mana, tentu ini akan membantu menaikkan indeks-indeks tadi,” tutur Moeldoko.

Baca juga: Hari Ini Dibuka Pendaftaran PPDB PKBM DKI Jakarta

Moeldoko sebelumnya melakukan kunjungan ke yang datang secara langsung ke PKBM Bakti Nusa di Kabupaten Bogor, untuk mengukuhkan kelulusan para peserta didik setara SMA/SMK yang mengikuti program sekolah gratis paket A, B dan C.

Di sana dia berbincang dengan para alumni dan peserta didik PKBM. Moeldoko pun meminta mereka tak berhenti belajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com