Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Korupsi Minyak Goreng sampai Menjelang Sidang

Kompas.com - 03/08/2022, 14:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan 5 tersangka dan sempat membuat terkejut masyarakat tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adalah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap praktik dugaan korupsi itu.

Mereka menyatakan ada dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kasus itu diungkap di saat masyarakat mengalami kesulitan akibat kelangkaan persediaan dan lonjakan harga minyak goreng.

Akibat kelangkaan minyak goreng itu, Muhammad Lutfi yang pada Maret 2022 lalu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan persoalan itu.

Baca juga: Kejagung Segera Selesaikan Berkas Perkara Kasus Korupsi Minyak Goreng

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Lutfi sempat menyampaikan persoalan kelangkaan minyak goreng sudah diusut oleh Polri.

Bahkan saat itu Lutfi mengatakan sudah ada pihak yang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Lutfi menyampaikan hal itu setelah diberi tahu oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Akan tetapi, beberapa pekan berlalu ternyata Polri tak kunjung menetapkan tersangka.

Hingga akhirnya pada 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil penyidikan mereka.

Hasilnya, JAM-Pidsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.

Baca juga: Survei Indikator: 77,6 Persen Responden Yakin Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ternyata salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sang Dirjen, yakni Indrasari Wisnu Wardhana.

Sejumlah kalangan terkejut dan tak menyangka ternyata pejabat Kemendag turut terlibat dalam kasus itu.

Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.KOMPAS.com/RAHEL NARDA Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Tidak lama kemudian, Kejagung menetapkan Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka dalam kasus itu pada 17 Mei 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com