Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beras Bansos Dikubur di Depok karena Rusak, Menko PMK Sebut Pemerintah Tak Rugi

Kompas.com - 03/08/2022, 15:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak rugi atas kerusakan beras bantuan presiden yang terjadi dalam proses pengangkutan.

Muhadjir mengatakan, beras yang rusak pada proses pengangkutan akan menjadi tanggung jawab perusahaan pengangkut atau transporter, salah satunya JNE, yang menimbun beras rusak tersebut di Depok.

"Kita enggak berurusan dengan berapa ruginya karena kita enggak rugi. Itu kan ditanggung oleh JNE, oleh transporter karena kerusakannya ketika diangkut, sebetulnya semula baik," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Titik Terang Ribuan Kilogram Beras Bansos yang Dikubur di Depok

Muhadjir menyatakan, sudah ada perjanjian dengan pihak pengangkut bahwa beras yang rusak dalam proses pengangkutan akan mereka ganti hingga sampai ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM).

Oleh karena itu, Muhadjir menekankan, pemerintah tidak mempermasalahkan nasib beras rusak di tangan pihak pengangkut, apakah itu ditimbun, dibuan, atau dijadikan makanan hewan.

"Itu urusan dia, itu barang dia, bukan barang pemerintah. Untuk pemerintah, dia sudah ganti dan sudah diserahkan ke KPM sesuai dengan perjanjian," ujar Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, hingga kini ia masih berpegang pada penjelasan JNE bahwa beras yang dikubur di Depok adalah beras yang kondisinya rusak.

Baca juga: Penjelasan Kemensos, Bulog, dan PT DNR soal Kegaduhan Bansos Presiden Dikubur di Depok

Adapun tim yang bentukan pemerintah yang terdiri dari pihak Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Sosial, dan Kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Sekali lagi, saya berpegangan pada pernyataan JNE lho ya. tapi kalau nanti di temuannya beda ya itu lain masalah," kata dia.

Sebelumnya, sebuah tayangan video memperlihatkan bantuan Presiden yang ditimbun di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Video tersebut telah beredar luas melalui postingan akun Instagram @infodepok_id pada Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Polisi Duga Sembako Bansos Presiden yang Ditimbun di Depok Lebih dari 3,4 Ton

VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi menyatakan, tidak ada yang pelanggaran yang dilakukan pihaknya atas temuan tersebut karena sembako yang dikubur itu dalam kondisi rusak.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.

Menurut Eri, JNE Express selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com