Burhanuddin mengatakan, Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minya goreng di pasar sejak akhir 2021 hingga Maret 2022.
Guna mengatasi permasalahan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan utuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Pemerintah pun saat itu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Menurut Burhanuddin, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, ketiga perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO.
"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin dalam jumpa pers pada 19 April 2022 lalu.
Selain itu, Lin Che Wei diduga telah berkomplot dengan mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya yang diduga dilakukan bersama Indrasari.
"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).
Yang menarik perhatian dalam kasus ini selain keterlibatan Indrasari adalah peran Lin Che Wei.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, Lin Che Wei kerap dilibatkan oleh Kemendag terkait rapat penting mengenai CPO.
Padahal, menurut Febrie, Lin Che Wei hanya sebagai konsultan dan tidak memiliki jabatan struktural dalam Kemendag.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik kejaksaan tengah mendalami peranan Lin Che Wei di Kemendag sehingga dapat terlibat berperan dalam pengambilan kebijakan.
"Yang jelas status dia kami tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di Perdagangan. Tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," kata Febrie.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Mendag M Lutfi
Senada dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi juga mengatakan, Lin Che Wei tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.