Ia mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang menjadi konsultan. Lin Che Wei juga diketahui memiliki lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Supardi mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke tiga perusahaan yang juga turut melanggar hukum.
Tak hanya itu, menurut dia, Lin Che Wei juga terafiliasi dan mendapatkan bayaran dari 3 perusahaan yang terlibat kasus ini. Kendati demikian, ia belum mau merinci secara teknis soal hal tersebut.
“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei) sendiri juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan itu,” ujar Supardi.
Meski tak memiliki keterlibatan secara formil, tetapi menurut Supardi, Lin Che Wei secara material memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.
Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Urusan KPK
“Ya secara formal nggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan Zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia.
Kelima tersangka itu segera menjalani proses persidangan. Sebab, JAM-Pidsus sudah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Menurut Ketut, berkas perkara kasus korupsi CPO itu telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung.
Baca juga: Diperiksa soal Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag M Lutfi: Saya Jawab Sebenar-benarnya
Dalam perkara ini diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 18.359.698.991.659.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Elsa Catriana | Editor : Icha Rastika, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.