JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) urung mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan partai tersebut lewat surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDKB Apri Hananto Sukandar dan Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Indayang.
“Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) telah mengonfirmasi melalui surat ke KPU RI bahwa PDKB akan mendaftar pada tanggal 14 Agustus 2022 jam 20.00 WIB,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Pendaftaran Parpol, Bawaslu Ingatkan KPU Beri Layanan yang Adil
Adapun 14 Agustus 2022 merupakan hari terakhir dibukanya pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 sejak dibuka tanggal 1 Agustus 2022.
Pada hari terakhir itu, KPU membuka pendaftaran hingga pukul 24.00. Sementara itu, dalam 13 hari sebelumnya, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 saja.
PDKB menjadi partai terakhir yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI berdasarkan jadwal hingga saat ini.
Mundurnya pendaftaran PDKB juga membuat KPU RI hari ini hanya akan menerima pendaftaran dari 1 partai politik saja, yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Baca juga: KPU Mulai Verifikasi Administrasi 6 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Sejauh ini, total sudah 10 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU RI. Pada hari pertama, Senin (1/8/2022), ada 9 partai sekaligus yang mendaftarkan diri, yaitu PDI-P, PKP, PKS, Partai Reformasi, Perindo, Nasdem, Prima, PBB, dan Pandai. Hari kedua, Selasa (2/8/2022), PKN daftarkan diri.
Di samping itu, sudah 40 partai politik nasional yang memperoleh akun Sistem Informasi Partai Politik (SIpol) KPU RI untuk menghimpun data dan kelengkapan syarat pendaftaran partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.