Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Pemilu Diharapkan Perhatikan Hak Suara Asli Orang Papua

Kompas.com - 03/08/2022, 05:56 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Ketua MRP Timotius Murib bersama wakilnya Yoel Luiz Molait dan Koordinator MRP Benny Sweny bertemu pimpinan KPU untuk membahas aturan Pemilu 2024 untuk masyarakat Papua.

Dalam pertemuan itu Timotius mengungkapkan tujuan utamanya melakukan audiensi yakni untuk meminta aturan khusus penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Ia ingin orang asli Papua terlibat aktif dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu.

Baca juga: Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara,” tegas dia.

Kondisi khusus

Dalam pertemuan itu, Timotius menyinggung keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Timotius menyinggung ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (3) dan (4) undang-undang tersebut.

Pada Ayat (3) disebutkan bahwa partai politik (parpol) yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua memprioritaskan orang asli Papua dalam proses rekrutmen.

Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Sementara pada Ayat (4) disebutkan bahwa parpol dapat meminta pertimbangan dan/atau berkonsultasi dengan MRP dalam seleksi dan rekrutmen yang mereka lakukan masing-masing.

MRP turut menyinggung keberadaan tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih usai lahirnya UU Daerah Otonomi Baru (DOB).

Yoel mengatakan, hingga kini belum ada parpol yang memiliki kepengurusan di tiga provinsi itu yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Ia berpandangan perlu ada kebijakan khusus soal pemilu untuk masyarakat di tiga provinsi itu karena berdampak pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“Sehingga bagaimana kemudian hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua?,” kata dia.

Baca juga: MRP Minta KPU Bikin Aturan Khusus Pemilu di Papua

“Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi ke depan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” ucap Yoel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com