Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRP Minta KPU Bikin Aturan Khusus Pemilu di Papua

Kompas.com - 02/08/2022, 18:31 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua.

Ketua MRP Timotius Murib memaparkan tiga alasannya mengapa mesti ada aturan khusus. Pertama, mayoritas masyarakat Papua belum memiliki e-KTP.

“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?,” tutur Timotius dalam audiensi di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Alasan kedua, Papua memiliki tiga provinsi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang disahkan 30 Juni 2022.

Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengungkapkan, belum ada parpol yang memiliki pengurus di tiga provinsi itu.

Padahal berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disampaikan bahwa sistem perekrutan parpol mesti memprioritaskan orang asli Papua.

“Sehingga bagaimana kemudian hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua?,” kata dia.

“Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi ke depan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” jelasnya.

Alasan terakhir disampaikan Koordinator MRP Benny Swenny.

Ia menilai ketentuan khusus soal tahapan pemilu perlu segera dibuat untuk menjadi dasar KPU di provinsi maupun kabupaten/kota di Papua menjalankan tugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Harap Ada Kejelasan Tahapan Pemilu untuk 3 Provinsi Baru

“Sehingga paling tidak (aturan khusus) bisa menjadi salah satu indikator KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam memverifikasi keabsahan dari parpol itu,” pungkasnya.

Diketahui KPU masih berpedoman dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk membuat aturan tentang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Salah satu aturannya, berbagai parpol harus memiliki pengurusan di 34 provinsi Tanah Air.

Padahal saat ini Indonesia telah memiliki 37 provinsi dengan adanya provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com