Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Kompas.com - 02/08/2022, 17:26 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan, mayoritas warga Papua belum memiliki e-KTP.

Ia pun mempertanyakan bagaimana langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi situasi tersebut.

Timotius ingin semua warga Papua bisa mendapatkan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.

“Oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum,” kata dia dalam audiensi di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepihak Bentuk Provinsi Baru di Papua, Ketua MRP: Saya Lelah

“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?," tutur dia.

MRP pun mempertanyakan sikap KPU terkait Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya, terkait Pasal 28 Ayat (3) dan (4).

Sebab, berdasarakan Pasal 28 Ayat (3), rekrutmen partai politik (parpol) di provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 28 Ayat (4), parpol dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi dengan MRP terkait seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Padahal, ada tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang belum memiliki kepengurusan parpol.

“Sehingga bagaimana kemudian nanti hak dipilih, dan hak memilih untuk orang asli Papua?" kata Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait.

Baca juga: Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

Yoel berharap, persoalan tersebut menjadi atensi KPU karena pendaftaran peserta Pemilu 2024 sudah berjalan saat ini.

Ia ingin KPU bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat Papua terkait pemilu dengan aturan yang jelas.

“Peraturan KPU (PKPU) mungkin bisa mengakomodir di sini untuk (persoalan) e-KTP, dan tiga DOB yang belum ada kepengurusan parpol,” kata dia.

Adapun UU DOB Papua telah disahkan oleh DPR 30 Juni 2022.


Hal itu yang menjadi dasar munculnya tiga provinsi baru di Papua yakni Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Saat ini, terdapat 37 provinsi di Tanah Air.

Baca juga: Amankan Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Satu Kompi Polisi Gabungan Bersiaga di Gedung KPU RI

Namun, KPU masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum persyaratan calon peserta.

Adapun salah satu syarat agar parpol ingin menjadi peserta Pemilu 2024 yakni memiliki pengurus yang tersebar di 34 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com