KOMPAS.com – Pers atau media massa merupakan perantara yang memudahkan proses komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya.
Dalam negara demokrasi, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak diperlukan. Negara menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berekspresi, termasuk bagi pers.
Dengan kebebasan pers, media dapat menjalankan perannya secara leluasa dan tanpa tekanan. Salah satunya peran dalam bidang politik.
Baca juga: Peran Pers di Indonesia
Salah satu peran pers di dalam bidang politik adalah sebagai sumber informasi. Di negara demokrasi, pers memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan dan aktivitas pemerintah pemerintah.
Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah.
Selain itu, pers juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Peran ini akan memunculkan kesadaran politik masyarakat untuk ikut aktif dalam menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah dan mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan politik.
Peran pers di bidang politik selanjutnya adalah sebagai pengawas pemerintah atau watchdog.
Pers berperan penting dalam mengawasi setiap tindakan pemerintah, terutama yang di luar batas kewajaran dan sewenang-wenang, dan menginformasikannya kepada masyarakat.
Baca juga: Bentuk Penyalahgunaan Pers
Di Indonesia, pers memiliki kebebasan saat memasuki era reformasi. Sebelumnya, pada zaman Orde Baru, pers tidak memiliki peran politik yang besar karena diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Media tidak bisa mengkritisi kebijakan pemerintah dan cenderung hanya menjadi corong kekuasaan.
Adanya kebebasan pers di masa reformasi memunculkan keterbukaan dalam dunia politik.
Pasca reformasi, peran pers sebagai sarana komunikasi politik di Indonesia sangat penting dalam menyalurkan berbagai informasi, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Namun, walaupun intervensi dari penguasa sudah berkurang, muncul kelompok-kelompok kepentingan politik yang mulai memengaruhi kebebasan pers.
Penguasaan pers oleh kelompok kepentingan ini berdampak buruk karena pemberitaan akan digiring untuk suatu tujuan politik tertentu dan pada akhirnya akan mengubah opini dan sikap masyarakat.
Jika kebebasan pers tanpa intervensi dapat diwujudkan dan dipertahankan, pers di Indonesia akan menjadi pilar keempat demokrasi yang sesungguhnya.
Referensi: