JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan memperhatikan konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan yang akan terjadi pasca terbentuknya tiga provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Dalam hal ini, KPU berharap pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR memutuskan payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua pada akhir tahun 2022.
"Supaya ada gambaran tentang Dapilnya (daerah pemilihan) seperti apa dan kemudian kita akomodir dalam menyusun dan menata Dapil," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
"Sehingga harapan kami, akhir tahun ini, Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan undang-undang pemilu," lanjutnya.
Baca juga: Disambangi Majelis Rakyat Papua, KPU Masih Pakai Syarat Kepengurusan Parpol di 34 Provinsi
Hasyim menyampaikan hal itu setelah menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor KPU, Selasa siang.
Dalam audiensi, kata Hasyim, MRP meminta agar KPU memerhatikan konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan atas hadirnya 3 provinsi baru Papua.
"Tentunya konsekuensinya ada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan Gubernur. Itu yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP," ujar dia.
Menurut Hasyim, KPU akan membicarakan tentang konsekuensi elektoral terhadap DOB Papua bersama dengan para pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dan DPR.
Ia mencontohkan, konsekuensi elektoral itu bisa berupa revisi undang-undang Pemilu atau yang lainnya.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepihak Bentuk Provinsi Baru di Papua, Ketua MRP: Saya Lelah
"(Revisi undang-undang) supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan Pemilu, Pilkada di Papua," tegasnya.
Adapun UU Pembentukan 3 DOB Papua telah disahkan di DPR pada 30 Juni 2022.
Atas pengesahan tersebut, Papua memiliki tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Pembentukan tiga provinsi baru itu juga berpengaruh pada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.