Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

Kompas.com - 01/08/2022, 17:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana selain suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan temuan ini merupakan hasil pengembangan atas perkara suap yang saat ini sudah masuk dalam persidangan.

“Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Andi Arief Sebut Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Tak Berhubungan dengan Musda Partai Demokrat

Ali mengatakan AGM diduga turut serta terlibat dalam penyalahgunaan wewenang tersebut. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

KPK masih memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Hal ini sekaligus sebagai upaya mengumpulkan barang bukti. Pengumuman tersangka akan dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penahanan.

“Pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup,” kata Ali.

Lebih lanjut, KPK meminta saksi yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur. KPK juga mempersilakan masyarakat turut memantau proses penyidikan kasus baru ini.

Baca juga: Tak Hanya Andi Arief, Politikus Demokrat Jemmy Setiawan Juga Terima Rp 50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di PPU. Jaksa mendakwa AGM dalam satu perkara bersama dengan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.

AGM dan Balqis ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan TIm Penyidik KPK di salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan pada Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com