JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Partai Demokrat Jemmy Setiawan terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Jemy bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Jemmy Setiawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi Jemmy, sebelumnya KPK juga telah memeriksa kader Demokrat itu pada Rabu (30/3/2022).
Usai diperiksa, Jemmy mengaku hanya ditanya soal musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Arief Terkait Kasus Bupati Abdul Gafur
Selain Jemmy, KPK juga bakal memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Andi Arief dalam Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.