Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 01/08/2022, 10:39 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko.

Dono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Tuntutan terhadap mantan pejabat Adhi Karya itu bakal dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Brigita Manohara Datang ke KPK Serahkan Bukti Aliran Dana dari Bupati Mamberamo Tengah

"Iya betul, hari ini diagendakan persidangan terdakwa dimaksud dengan acara pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Komaps.com, Senin (1/8/2022).

"KPK sudah siap dengan surat tuntutannya," ucap juru bicara bidang penindakan itu.

Dono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Jaksa KPK menyebutkan, eks pejabat Adhi Karya itu telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca juga: Mardani Maming Sudah Menyerahkan Diri ke KPK, Apa Kabar Harun Masiku dan Buron Lainnya?

Dono juga disebut jaksa telah memperkaya konsultatan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp 150 juta dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,8 miliar.

Adapun pagu anggaran Gedung Kampus IPDN Minahasa Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 127,8 miliar.

PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,1 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.

Perusahaan pelat merah itu lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp 124,1 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran total Rp 109,5 miliar.

Atas perbuatannya, Dono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com