Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2022, 16:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus korupsi gugur dari daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia merupakan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).

Setelah buron 2 hari, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022).

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang

Dengan keluarnya Maming dari DPO KPK, lembaga antirasuah setidaknya masih punya 5 buron lainnya, termasuk politisi PDI Perjuangan yang menghilang sejak awal 2020, Harun Masiku.

Lantas, bagaimana langkah KPK menindak para buronan itu?

Mardani Maming serahkan diri

Nama Mardani Maming masuk DPO KPK pada Selasa (26/7/2022). Sebelum itu, dia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan KPK yang diagendakan pada 14 Juli dan 21 Juli.

KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta. Tapi, politisi PDI-P itu tak tampak batang hidungnya.

Dua hari tak terlihat, pada Kamis (28/7/2022) siang, Maming akhirnya unjuk diri di Gedung KPK di Jakarta Selatan.

Ini merupakan kedatangan pertama Maming ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2022 lalu.

Baca juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Maming mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk memenuhi janji. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu mengaku, sebelumnya telah bersurat ke KPK dan menyampaikan akan datang pada 28 Juli.

"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan KPK, Maming diduga mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke perusahaan lain.

Sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu berwenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

KPK menduga, tahun 2010 Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio.

Henry mendekati Maming karena ingin mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.

“IUP OP (yang ingin dialihkan) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Maming lantas mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, tepatnya awal 2011.

Dia diduga memerintahkan Dwidjono untuk membantu proses perizinan yang diajukan Henry.

Baca juga: Mardani Maming Tampak Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Juni 2011, Maming menerbitkan Surat Keputusan yang isinya mengalihkan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ujar Alex.

Tindakan Maming itu disebut melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal itu mengatur bahwa pihak yang mendapatkan IUP dan IUPK tidak diizinkan memindahkan dua izin tersebut ke pihak lain.

Maming pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhitung Kamis (28/7/2022), Maming ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari.

Baca juga: Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya

Harun Masiku dan buron lain

Dicoretnya nama Mardani Maming dari daftar pencarian orang (DPO) KPK menyisakan 5 buron lainnya, salah satunya Harun Masiku.

KPK mengaku masih mencari tahu keberadaan Harun Masiku yang sudah hilang lebih dari 900 hari itu. Dalam pencarian ini, komisi antirasuah bekerja sama dengan Interpol dan Polri.

"Dan bagaimana Harun Masiku, itu juga masih dicari,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Menurut Alex, sumber daya manusia (SDM) di KPK terbatas. Karena itu, kerja sama dibangun dengan Polri dan Interpol untuk mencari Harun Masiku.

Alex pun mengakui pengetahuan pihaknya mengenai informasi keberadaan Harun Masiku masih minim.

"Kalau nanti posisi yang bersangkutan ada di mana dan sudah bisa dipastikan pasti akan kami jemput,” tuturnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Adapun nama Harun Masiku masuk dalam DPO KPK sejak Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. Pada Pemilu 2019, Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Soal Harun Masiku: Masih Dicari

Selain Harun Masiku, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, juga masih belum diketahui keberadaannya. Dia masuk DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Ricky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dia sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli siang. Namun, keesokan harinya, ia tampak berada di Pasar Skouw di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Hingga kini, keberadaan Ricky masih menjadi tanda tanya. Pihak kepolisian menduga politisi Partai Demokrat itu bersembunyi di Papua Nugini.

Buron KPK lainnya ialah Suryadi Darmadi. Pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group itu menyandang status buron sejak 2019.

Surya diduga terlibat kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca juga: Mardani Maming Masuk, Ini Daftar Panjang Buronan KPK

Lalu, nama Izil Azhar juga masih dalam pencarian KPK. Ia buron sejak Desember 2018.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.

Selanjutnya, tersangka kasus korupsi yang hingga kini masih tak diketahui keberadaannya adalah Kirana Kotama.

Kirana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Mahfud Disebut Minta Denny Bantu Anies, Nasdem: Diduga Mulai Merasa Demokrasi Kurang Sehat

Nasional
Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Elektabilitas Anies Turun Terus, Demokrat Duga karena Tak Kunjung Deklarasi Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P di Urutan Puncak, Lampaui Gerindra dan Golkar

Nasional
Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Nasional
Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Gerindra Datangi Markas PAN Siang Ini, Bahas Peluang Kerja Sama pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat 'Offline' atau 'Online'

Jemaah Haji Bisa Dapat Bimbingan Manasik di Tanah Suci lewat "Offline" atau "Online"

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Kalangan NU, Naik 7 Persen sejak Januari 2023

Nasional
TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

TNI Jamin Pengamanan Pertemuan Panglima Militer Negara Se-ASEAN di Bali

Nasional
Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Popularitas Parpol Kian Diperhitungkan Jadi Alasan Memilih pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Popularitas Parpol Kian Diperhitungkan Jadi Alasan Memilih pada Pemilu 2024

Nasional
Survei Indikator: Simulasi 'Head to Head', Prabowo Unggul atas Ganjar dan Anies

Survei Indikator: Simulasi "Head to Head", Prabowo Unggul atas Ganjar dan Anies

Nasional
Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Nasional
Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Golkar Klaim Arah Politiknya Tak Berbeda dengan PAN dan PPP, Tepis Isu KIB Bubar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com