JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu dari tiga provinsi terbaru di Indonesia hasil pemekaran wilayah provinsi Papua, di samping Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Pembentukan Provinsi Papua Tengah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (25/7/2022).
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022, ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
Baca juga: Papua Pegunungan, Provinsi Landlocked Satu-satunya di Indonesia
Adapun cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah terdiri dari delapan kabupaten, yakni sebagai berikut:
Wilayah Provinsi Papua Tengah juga mencakup 50 pulau yang masuk di wilayah Kabupaten Nabire dan Mimika.
Baca juga: Resmi Jadi Provinsi Baru, Ini Profil Papua Selatan
Pulau-pulau tersebut adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam Pasal 4 UU ini disebutkan dijelaskan pula batas-batas daerah Provinsi Papua Tengah.
Di sebelah utara, Papua Tengah berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih.
Di sebelah timur, Papua Tengah berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, dan Asmat.
Di sebelah selatan, Papua Tengah berbatasan dengan Laut Aur, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.