Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Sabotase Praperadilan Maming dengan Terbitkan Status DPO

Kompas.com - 27/07/2022, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan sabotase proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan menetapkannya sebagai buron.

Sebagaimana diketahui, KPK memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal dijemput paksa penyidik. Ia dua kali absen dari panggilan penyidik sebagai tersangka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum akhirnya menetapkan Maming sebagai DPO.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ali memastikan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ali kemudian mengingatkan kuasa hukum Maming memenuhi janjinya datang ke KPK besok.

"Untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani Maming) besok 28 Juli 2022," kata Ali.

Baca juga: Kuasa Hukum: Saya Dapat Info Maming Serahkan Diri ke KPK Besok

Sebelumnya, kuasa hukum Maming Denny Indrayana menyebut penetapan Maming sebagai DPO oleh KPK merupakan salah satu bentuk sabotase.

Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 menyatakan orang yang telah menyandang status buron tidak boleh mengajukan praperadilan.

"Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan," ujar Denny," kata Denny setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," sambungnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P Minta Mardani Maming Kooperatif dan Taati Proses Hukum di KPK

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Merasa keberatan, bupati dua periode itu menggugat penetapan tersangka tersebut ke PN Jaksel.

Meski demikian, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi langkah KPK mengusut kasus ini. Sebab prpareadilan hanya menyentuh aspek formil.

KPK kemudian tetap menjadwalkan pemeriksaan kepada Maming sebagai tersangka. Ia dipanggil dua kali pada 14 dan 21 Juli. Namun, Maming absen.

Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Praperadilan

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli kemarin. Namun, Maming tidak ditemukan di apartemennya. Keesokan harinya, KPK menetapkan Maming sebagai buron.

Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Hakim menyatakan permohonan Maming ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com