Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Putusan Praperadilan Mardani Maming, KPK Sebut Hakim Telah Obyektif dan Independen

Kompas.com - 27/07/2022, 16:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan tersangka suap Mardani H Maming telah bersikap independen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut.

"Hakim telah obyektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: KPK Tunggu Mardani Maming Datang Temui Penyidik Tanggal 28 Juli

Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam menyelidiki dan menyidik kasus dugaan suap izin tambang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut.

KPK juga menyatakan akan menunggu Maming mendatangi Gedung Merah Putih pada 28 Juli guna menemui penyidik sebagaimana sikap kooperatif yang dijanjikan kuasa hukumnya.

"Sikap koperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum ini dan mari kita uji bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Ali menyatakan, pihaknya akan terus mengabarkan perkembangan semua perkara yang tengah diusut KPK secara transparan, termasuk kasus Maming.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Sebagai informasi, Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/7/2022).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK bergerak menjemput paksa Maming di apartemennya. Namun, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak ada di tempat.

KPK menilai Maming tidak menunjukkan sikap kooperatif lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada panggilan pertama, yakni 14 Juli lalu, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di PN Jaksel.

Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Maming pada 21 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada hari ini, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Maming melawan KPK ditolak.

Maming diduga menerima suap dengan nilai lebih dari Rp 104,3 miliar selama 2014-2021. Ia disebut mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com