Salin Artikel

KPK Bantah Sabotase Praperadilan Maming dengan Terbitkan Status DPO

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan sabotase proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan menetapkannya sebagai buron.

Sebagaimana diketahui, KPK memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal dijemput paksa penyidik. Ia dua kali absen dari panggilan penyidik sebagai tersangka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum akhirnya menetapkan Maming sebagai DPO.

"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ali memastikan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ali kemudian mengingatkan kuasa hukum Maming memenuhi janjinya datang ke KPK besok.

"Untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani Maming) besok 28 Juli 2022," kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Maming Denny Indrayana menyebut penetapan Maming sebagai DPO oleh KPK merupakan salah satu bentuk sabotase.

Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 menyatakan orang yang telah menyandang status buron tidak boleh mengajukan praperadilan.

"Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan," ujar Denny," kata Denny setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," sambungnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Merasa keberatan, bupati dua periode itu menggugat penetapan tersangka tersebut ke PN Jaksel.

Meski demikian, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi langkah KPK mengusut kasus ini. Sebab prpareadilan hanya menyentuh aspek formil.

KPK kemudian tetap menjadwalkan pemeriksaan kepada Maming sebagai tersangka. Ia dipanggil dua kali pada 14 dan 21 Juli. Namun, Maming absen.

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli kemarin. Namun, Maming tidak ditemukan di apartemennya. Keesokan harinya, KPK menetapkan Maming sebagai buron.

Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Hakim menyatakan permohonan Maming ditolak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/20345591/kpk-bantah-sabotase-praperadilan-maming-dengan-terbitkan-status-dpo

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke