Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif

Kompas.com - 27/07/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bentuk, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Sementara eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam hal kehakiman.

Secara umum, fungsi lembaga legislatif adalah terkait pembuatan kebijakan dan undang-undang.

Kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatif didapat dari pihak yang memiliki kedaulatan dan merupakan sumber kekuasaan, yaitu rakyat.

Lalu, apa tugas dan wewenang lembaga legislatif tersebut?

Baca juga: Mengenal Ragam Sistem Pemilu Legislatif dan Senator di Dunia

Tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga legislatif

Di Indonesia, kekuasaan legislatif diemban oleh lembaga legislatif, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Salah satu aturan mengenai lembaga-lembaga ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga legislatif menurut undang-undang tersebut.

Tugas dan wewenang MPR

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Para anggota DPR dan DPD tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Wewenang yang dimiliki MPR, yakni:

  • Mengubah dan menetapkan UUD 1945;
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum;
  • Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya;
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya; dan
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Sementara itu, tugas MPR meliputi:

  • Memasyarakatkan ketetapan MPR;
  • Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya; dan
  • Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

Baca juga: Fakta-fakta Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang Akan Digelar pada 2024

Tugas dan wewenang DPR

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tugas DPR, yakni untuk:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
  • Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU);
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK);
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, wewenang DPR, yaitu:

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • Memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diajukan oleh presiden untuk menjadi undang-undang;
  • Membahas RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR;
  • Membahas RUU yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden;
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
  • Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial (KY);
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; dan
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden.

Baca juga: Perbedaan DPR dan DPD

Tugas dan wewenang DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Wewenang dan tugas DPD, yakni:

  • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan poin pertama;
  • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan poin pertama;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
  • Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN;
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
  • Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

 

Referensi:

  • Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian, dan Ujud Rusdia. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com