KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah bagian dari lembaga legislatif negara.
Lembaga legislatif bertugas membuat atau merumuskan undang-undang.
DPR dan DPD memiliki kedudukan yang setara. Meski memiliki kedudukan yang sama, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan.
Berikut poin perbedaan antara DPR dan DPD:
Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang dipilih langsung oleh rakyat dan memenuhi syarat sesuai dengan prosedur pemilu.
DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota dari 80 daerah pemilihan.
Sedangkan, anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD RI memiliki anggota yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Periode 2019-2024, anggota DPD RI berjumlah 136 orang.
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Perbedaan lain antara DPR dan DPD adalah hakikat kepentingan yang diwakilinya.
DPR untuk mewakili rakyat. Sedangkan, DPD hadir untuk mewakili daerah, empat orang dari setiap provinsi.
Tugas dan wewenang DPR RI, yaitu:
Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI, yaitu:
Referensi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.