Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif
KOMPAS.com – Di Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bentuk, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan. Sementara eksekutif yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif yang berkuasa dalam hal kehakiman.
Secara umum, fungsi lembaga legislatif adalah terkait pembuatan kebijakan dan undang-undang.
Kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatif didapat dari pihak yang memiliki kedaulatan dan merupakan sumber kekuasaan, yaitu rakyat.
Lalu, apa tugas dan wewenang lembaga legislatif tersebut?
Tugas dan wewenang yang dimiliki lembaga legislatif
Di Indonesia, kekuasaan legislatif diemban oleh lembaga legislatif, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Salah satu aturan mengenai lembaga-lembaga ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Berikut tugas dan wewenang lembaga-lembaga legislatif menurut undang-undang tersebut.
Tugas dan wewenang MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Para anggota DPR dan DPD tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Wewenang yang dimiliki MPR, yakni:
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945;
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum;
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya; dan
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Sementara itu, tugas MPR meliputi:
Tugas dan wewenang DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas DPR, yakni untuk:
- Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
- Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU);
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK);
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, wewenang DPR, yaitu:
Tugas dan wewenang DPD
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Wewenang dan tugas DPD, yakni:
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan poin pertama;
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan poin pertama;
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN;
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
- Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Referensi:
- Adiwilaga, Rendy, Yani Alfian, dan Ujud Rusdia. 2018. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
- UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019