Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Persilakan Keluarga Ajukan Ekshumasi ke Penyidik untuk Otopsi Jenazah Brigadir J

Kompas.com - 19/07/2022, 20:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan pihaknya mempersilakan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan ekshumasi dalam rangka melakukan otopsi ulang terhadap jenazah yang sudah dikuburkan.

Adapun ekshumasi merupakan istilah forensik yang mengacu kepada tindakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Adik Brigadir J Dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi, Keluarga: Murni Permintaan Kami

Nantinya, jika pihak keluarga sudah mengajukannya ke penyidik, ia memastikan, kepolisian akan melakukan ekshumasi secara transparan dan proses penyidikan akan memenuhi kaidah scientific crime investigation.

Dedi menjelaskan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang yang sudah ahli atau expert, yakni dalam konteks ini adalah penyidik.

Ia juga menegaskan, ekshumasi ini akan melibatkan pihak lain dan dilakukan sesuai dengan kode etik dan standar internasional.

“Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,” jelasnya.

Baca juga: Polri Tak Gubris Permintaan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Pengertian Ekshumasi

Ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikburkan. Biasanya dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.

Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.

Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.

Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.

Permintaan keluarga

Pihak keluarga Brigadir J mendesak agar jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diotopsi ulang.

Keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J. Pasalnya, pihak kepolisian menyebutkan Brigadir J tewas diduga akibat baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Namun demikian, pihak keluarga menemukan ada sejumlah luka selain luka tembak ditubuh Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga meragukan hasil otopsi yang dilakukan kepolisian.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com