Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Kritik Garuda Indonesia yang Ubah Jadwal Pemulangan Jemaah Haji

Kompas.com - 17/07/2022, 17:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kinerja maskapai Garuda Indonesia yang mengubah-ubah jadwal penerbangan kepulangan jemaah haji harus dievaluasi.

Sebab menurut Yaqut, perubahan jadwal penerbangan pemulangan jemaah haji juga berdampak terhadap hal lain.

"Ada evaluasi soal jadwal penerbangan Garuda Indonesia yang berubah-ubah," kata Yaqut, di Jeddah, Arab Saudi, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Lepas Jemaah Haji Indonesia Kembali Ke Tanah Air, Menag: Insya Allah Semuanya Haji Mabrur

Menurut Yaqut, sampai saat ini maskapai "pelat merah" itu sudah mengirimkan 16 surat terkait perubahan jadwal penerbangan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Dia mengatakan perubahan jadwal penerbangan itu bisa menimbulkan dampak bagi proses kepulangan jemaah haji Indonesia.

Salah satu dampak dari perubahan jadwal penerbangan itu, kata Yaqut, adalah bisa mempengaruhi kondisi fisik maupun psikologis jemaah.

Baca juga: Keluhkan Fasilitas Masyair Haji 2022, Menag: Bayar Rp 1,4 Triliun, Menu Makanan Buncis, Kasur Tipis

Sebab dalam proses persiapan kepulangan jemaah haji, kata Yaqut, bisa memakan waktu minimal hingga 9 jam.

Yaqut kemudian meminta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyelesaikan masalah ini bersama pihak Garuda Indonesia.

Dia juga meminta pihak Garuda Indonesia mematuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemerintah.

Baca juga: Soal Kuota Haji 2023, Menag: Insya Allah Akan Lebih Banyak dari Tahun Ini

"Dalam kontrak tidak ada seperti ini (perubahan jadwal), tidak bisa mereka mengubah jadwal sesukanya," kata Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com