JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah dan DPR masih memiliki cukup waktu untuk mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasalnya, rancangan undang-undang itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
“Yang jelas dia (RKUHP) masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu,” tutur Eddy ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia membantah pengesahan RKUHP akan dilakukan secara mendadak. Pasalnya, pemerintah baru menyerahkan draf beleid itu kepada Komisi III DPR, hari ini.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 632 Pasal dalam Draf RKUHP yang Diserahkan Pemerintah ke DPR
Nantinya, draf yang diserahkan akan diedarkan terlebih dahulu kepada masing-masing fraksi untuk dicermati.
“Enggak mungkin disahkan sebelum (draf) dibuka. Jadi kan (draf) di DPR, yang kemudian DPR membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan RKUHP baru akan dilakukan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 16 Agustus mendatang.
Namun, ia memastikan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mengesahkan RKUHP ini.
“Tapi ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. Ya kita tidak menentukan waktu harus kapan, karena besok sudah penutupan masa sidang (DPR),” imbuhnya.
Baca juga: Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Wamenkumham: Pembahasan hanya Dibuka pada 14 Isu Krusial
Sebelumnya pemerintah menargetkan agar RKUHP bisa diundangkan pada Juli ini.
Namun rencana itu tak terealisasi karena masih ada perbaikan pasal dan penulisan.
Di sisi lain, Eddy mengungkapkan proses pembahasan pasal dalam RKUHP masih bisa dilakukan asalkan menjadi bagian dari 14 isu krusial yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
Isu krusial itu mencakup living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi.
Lalu soal unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, serta aborsi dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.