Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi III Berharap Revisi UU Narkotika Dapat Ubah Pandangan Masyarakat soal Ganja Medis

Kompas.com - 04/07/2022, 17:39 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Taufik Basari berharap revisi mengenai Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika sebagai ganja medis.

Hal itu dikarenakan, selama ini, menurut Taufik, kebijakan terkait narkotika selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

“Justru yang harus dikembangkan adalah penanganan kebijakan dari sisi kesehatan. Kalau melihat dari sisi hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan.

“Sementara itu, dari sisi kesehatan, digunakan hanya untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Meluruskan Pemahaman “Legalisasi Ganja untuk Medis”

Menurut Taufik, dalam menilai dan merumuskan kebijakan narkotika, semua pihak tidak boleh memiliki pandangan yang konservatif.

“Jika nantinya ada penelitian mengenai tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan, maka harus dipikirkan secara terbuka dengan merumuskan perubahan kebijakan,” ucap Taufik.

Taufik mengatakan, ketika isu mengenai ganja yang dapat digunakan sebagai kebutuhan medis diangkat kepermukaan, hal ini sering mendapat stigma buruk dan berbagai macam tuduhan.

“Dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat,” kata Taufik.

Baca juga: Dianggap Mendesak, Anggota Komisi III DPR Usul Legalitas Ganja Medis Segera Diatur Menteri Kesehatan

Sayangnya, ketika penggunaan ganja medis tersebut tidak digunakan dengan tepat menurut standar pengobatan dan menimbulkan efek samping yang berlebihan, maka obat tersebut akan masuk kedalam golongan narkotika.

“Akibatnya pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebral palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan. Sama halnya dengan kasus Fidelis Arie yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sejak dahulu hingga 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan satu yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat digunakan untuk terapi kesehatan.

Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya

Melihat hal tersebut, Taufik mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan revisi UU Narkotika yang disesuaikan kembali terkait informasi dan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli maupun beberapa masukan yang diberikan oleh masyarakat, yakni oleh Santi dan Dwi.

“Peristiwa yang dialami oleh Santi dan Dwi yang memperjuangkan pengobatan anakya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga rela berhadapan dengan hukum merupakan masalah kemanusiaan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com