Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas untuk Ganja Medis

Kompas.com - 01/07/2022, 09:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut, ada wacana pembentukan badan pengawas dalam rapat dengar pendapat umum terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Menurutnya, ada tiga lembaga yang tergabung dalam badan pengawas tersebut.

"Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga," ujar Desmond saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Meluruskan Pemahaman “Legalisasi Ganja untuk Medis”

Dia menjelaskan, ketiga lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri.

"Untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu liar," tuturnya.

Adapun pembentukan badan pengawas ini bakal masuk dalam salah satu pasal revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ada Peluang Penelitian Ganja untuk Medis, Menkes: Regulasinya Akan Segera Dikeluarkan

Sementara itu, kata Desmond, pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait legalisasi ganja untuk medis.

"Mana zat yang harus dikeluarkan (dari narkotika golongan 1) dan mana zat yang harus ditambah. Yang non kimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya," imbuh Desmond.

Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat umum terkait legalisasi ganja medis, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Diundang Rapat ke DPR, Santi Warastuti Optimistis soal Aturan Ganja Medis untuk Pengobatan Anaknya

Hasilnya, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.

"Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan dirinya butuh ganja medis demi pengobatan putrinya yang menderita cerebral palsy.

Baca juga: Tak Semua Ganja Medis Aman dalam Pengobatan, Simak Penjelasannya

Dewan juga mengundang Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Santi dkk dalam judicial review UU Narkotika di MK.

Komisi III DPR RI juga menghadirkan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman.

Beberapa dari anggota Komisi III yang hadir rapat itu secara terbuka mendukung legalisasi ganja medis dan juga memberikan semangat bagi Santi sebagai sesama orangtua yang memahami perasaan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com