Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMK pada Ternak Sudah Lama Ada, Masyarakat Diminta Tak Panik

Kompas.com - 04/07/2022, 16:34 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Maarif mengatakan, penyakit kuku dan mulut (PMK) yang mewabah pada hewan ternak sudah lama ada di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak panik menghadapi wabah ini menjelang saat hari raya Idul Adha.

"PMK ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1887, sudah lama sekali dan alhamdulillah kita sudah bisa membebaskan secara teknis sejak 1983 tapi diakui oleh badan kesehatan dunia pada tahun 1990," kata Syamsul dalam program talk show Kurban Sehat Bebas PMK di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (4/7/2022).

Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Polres Lombok Barat Perketat Akses Masuk dan Keluar Hewan Ternak

Syamsul menyebut, PMK kembali merebak di Indonesia sejak April 2022. Hingga saat ini, terdapat 19 provinsi dan 223 kabupaten kota yang tercatat terdeteksi kasus PMK.

Selain itu, Syamsul juga meminta masyarakat tidak panik karena wabah tersebut hanya menyerang hewan ternak dan tidak menular ke manusia.

"Jadi penekanan kita PMK ini penyakit pada hewan yang disebabkan oleh virus kemudian menyerang hanya pada hewan yang berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing dan domba," papar dia.

Baca juga: Pakar IPB: Perlu Strategi dan Prioritas dalam Pemberian Vaksin PMK

Dengan merujuk pada pedoman Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syamsul mengatakan, hewan ternak yang terpapar PMK masih tetap bisa dijadikan hewan kurban saat hari raya Idul Adha.

Tetapi, lanjutnya, masyarakat tetap diminta selektif saat membeli hewan kurban agar wabah PMK tidak semakin meluas ketika hewan yang dibeli sudah terpapar.

"Kita dalam rangka untuk tidak menyebarkan atau tidak mengotori lingkungan karena nanti hal-hal itu bisa menyebar ke hewan lain," ucap Syamsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com